Di samping itu, Jateng juga telah memiliki Galeri Halal, yang menyediakan pangan halal yang aman dari sisi kesehatan.
Komisioner BPKN Haris Munandar mengatakan, sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu ujung tombak perlindungan konsumen. Pemerintah sebagai regulator juga berperan signifikan untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
Baca Juga: Stabilkan Harga Cabai, Pemprov Jateng Gelar Operasi Pasar Murah
“Kalau kita lihat dari statement Pak Sujarwanto, di Jateng sudah ada norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen (NSPK) berkait kehalalan dan (antisipasi) keracunan makanan yang diproduksi industri rumahan,” ujarnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan hal serupa. Dalam mendorong regulasi halal, pihaknya menguatkan sisi literasi dan edukasi. Sehingga, pada Oktober 2024 pengusaha makanan dan sejenisnya memeroleh sertifikasi halal.
Menurutnya, dari sekitar 4 juta penyedia jasa makan minum di Indonesia, kisaran 2 juta di antaranya, telah tersertifikasi. Ini karena pada Oktober 2024, produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal.
“Kita mitigasi kepada yang belum tersertifikasi. Sehingga nantinya lebih soft, kita beri waktu beberapa hari agar mau mendaftarkan produknya. Karena sanksinya ada teguran dan pemberhentian produksi,” pungkas Aqil.***