Belasan Ribu Anak Jadi Pelanggar Lalu Lintas. Pemerhati Pendidikan Minta Orang Tua Jangan Permisif

- 7 Maret 2024, 17:49 WIB
Polda Jateng himbau orangtua tak berikan izin anak di bawah umur mengenadarai kendaraan bermotor
Polda Jateng himbau orangtua tak berikan izin anak di bawah umur mengenadarai kendaraan bermotor /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polda Jateng menghimbau para orang tua tidak mudah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil  apalagi melintas di jalan raya. Hal ini disampaikan, menyusul adanya sejumlah anak dibawah umur yang terjaring polisi yang tengah mengadakan patroli pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

" Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis, 7 Maret 2024.

Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasar data diketahui pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Ramp Check di Terminal Tipe A Kota Tegal

Padahal, ungkap Kabidhumas, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor 

"Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak," tandasnya

Disebutnya, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.

Baca Juga: PRADJA Kabupaten Tegal Gelar Musda, H. Muhammad Mumin Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

"Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP " tandasnya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x