Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

- 29 Januari 2024, 18:58 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal amankan seorang oknum guru pelaku pencabulan anak di bawah umur
Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal amankan seorang oknum guru pelaku pencabulan anak di bawah umur /Sri Yatni/

KABAR TEGAL -  Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SD Negeri I Tampingan Hal ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di ruang perpustakaan sekolah tempatnya menimba ilmu tersebut ke Polres Kendal.

Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut, Senin, 29 Januari 2024.

"Tindak asusila dari S (43) tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja," jelas IPDA Deni Herawan.

Baca Juga: Polres dan Kodim Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri di Alun-alun Pemalang

Berawal dari korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu perpustakaan, lalu korban di peluk, di cium, di remas payudaranya dan diraba kemaluannya, lalu tersangka juga memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian di teruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal.

Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, Visum Et Repertum, Melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan Bukti-bukti hingga terpenuhi 2 (dua) alat bukti.

Baca Juga: Mendengar Curhatan Petani di Tegal, Gibran Sebut Bakal Hapus Kartu Tani

'Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024 Pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S (43) bertempat di Rumah pelaku di Desa Bebengan Rt.001 Rw.007 Kecamatan boja Kabupaten Kendal dan kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kendal," ucap IPDA Deni Herawan.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x