Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila degan Modus Pesugihan, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri

- 20 Januari 2024, 20:02 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.

Dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut.

Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Polres Tegal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Jelang Kampanye Terbuka

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat 19 Januaro 2024 mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan. 

Disampaikan bahwa kronologis kejadian pada bulan Desember 2023, tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Gelar Gebyar Diskon Pupuk Non Subsidi di Pemalang, Jaga Ketersediaan Pupuk bagi Petani

Lebih lanjut disampaikan bahwa korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," jelasnya.

Baca Juga: Semarak HUT 346 Kabupaten Brebes, Pj Bupati Ajak Warga Kunjungi Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Banjarharjo

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Baca Juga: Jaga Kebersihan Lingkungan, Koramil Kersana bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi ke Penyedia Knalpot

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah