Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Himbau Kembali Masyarakat Agar Tak Gunakan Knalpot Brong

- 18 Januari 2024, 15:49 WIB
Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.
Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye. /Sri Yatni/Kabar Tegal

Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin 15 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Upaya Polda Jateng Wujudkan Pemilu Damai 2024

Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Dirinya berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong.

Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong 

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

"Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya.

"Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri" imbuhnya.

Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.

Baca Juga: Persaingan E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Siapa yang Jadi Pilihan Brand Lokal dan UMKM?

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x