Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Himbau Kembali Masyarakat Agar Tak Gunakan Knalpot Brong

- 18 Januari 2024, 15:49 WIB
Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.
Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye. /Sri Yatni/Kabar Tegal

Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.

Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.

“Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah