Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

- 13 Januari 2024, 16:15 WIB
Pemprov Jateng memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Pemprov Jateng memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal ini merupakan yang pertama di Indonesia. /Dok. Humas Pemprov Jateng/

“Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini. Pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 (UMK).  Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.

Baca Juga: Pelajar Tenggelam di Sungai Pemali Brebes Berhasil Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa

Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971/ 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.

Pelaku Usaha Mikro Kecil, Mika, mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap, dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

“Saya baru dua tahun menggeluti UMK. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi buat saya ini, semisal ada di HAKI (hak kekayaan intelektual) kita bisa minta bantuan ke sini,” pungkas Mika.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x