Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

- 13 Januari 2024, 16:15 WIB
Pemprov Jateng memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Pemprov Jateng memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal ini merupakan yang pertama di Indonesia. /Dok. Humas Pemprov Jateng/

KABAR TEGAL - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia, dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan itu, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing, dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan. Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI)  UIN Walisongo, Semarang.

Baca Juga: Wujud Kebersamaan, TNI-Polri dan Masyarakat di Pemalang Gotong Royong Bersihkan Area Pasar Randudongkal

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat, 12 Januari 2024.

Ia mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Pria di Desa Kendayakan Warureja Tegal Meninggal Terseret Arus Sungai Kalirambut

“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan, ada beberapa lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula,  sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi penyuluhan hukum.

“Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini. Pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 (UMK).  Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.

Baca Juga: Pelajar Tenggelam di Sungai Pemali Brebes Berhasil Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa

Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971/ 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.

Pelaku Usaha Mikro Kecil, Mika, mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap, dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

“Saya baru dua tahun menggeluti UMK. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi buat saya ini, semisal ada di HAKI (hak kekayaan intelektual) kita bisa minta bantuan ke sini,” pungkas Mika.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x