Jika ditemukan penyebaran hoaks, polisi akan memberi peringatan terlebih dulu sebelum melakukan proses hukum.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Genjot 10 Program Prioritas, Salah Satunya Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024
“Apabila ditemukan penyebaran berita bohong di dunia maya maupun media online, polisi bakal memberi peringatan virtual terlebih dahulu kepada pelaku, Kita akan terlebih dahulu memberi peringatan virtual. Setelah dirasa tidak di indahkan, barulah pelaku ditindak sesuai jenis pelanggaran pidana yang dilakukannya,” imbuh Kombes pol Satake.
Kabidhumas memaparkan, Satgas Cyber Polda Jateng beranggotakan personel dari Direktorat intelijen, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal umum serta Bidang Humas.
Saat ini satgas Cyber terus menggencarkan patroli di dunia maya untuk mengantisipasi penyebaran berita Hoaks, terutama yang terkait dengan politik dan pemilu.
“Mari kita sukseskan Pemilu 2024 dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif,”ucapnya. ***