Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023

- 8 September 2023, 17:53 WIB
Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba
Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram T. Sinte, 3.491 butir psiko, dan 25.321 butir obat-obatan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keterangannya merinci, Ditresnarkoba Polda Jateng selama Agustus 2023 telah mengungkap tindak pidana narkoba 55 kasus dengan 62 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 548,82 gram sabu, dan 8.991,1 gram ganja.

Baca Juga: Warga Antusias Membeli Paket Murah di Gerakan Pangan Murah DKPPP Kota Tegal

“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” terang Kabidhumas dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat 8 September 2023.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan beberapa kronologi kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AP pada Rabu (4/8) di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu. Petugas juga mengamankan WS di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara bersama barang bukti 75,8 gram sabu,” ungkap Anwar.

Baca Juga: Jalin Silaturahim, Dandim Tegal Ajak Wartawan Jaga Sinergitas

Selanjutnya tersangka MA ditangkap pada Senin 14 Agustus 2023 lalu di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 Kg ganja.

Pihaknya juga mengamankan seorang wanita muda berinisial ES (34 tahun) asal Banyumanik Kota Semarang atas perannya sebagai kurir narkoba.

“Untuk tersangka ES ditangkap pada Rabu (23/8) sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti 57,1 gram sabu,” sambungnya.

Baca Juga: Warga Antusias Membeli Paket Murah di Gerakan Pangan Murah DKPPP Kota Tegal

Dalam pengakuanya tersangka ES mengatakan, jika peranya sebagai kurir narkoba itu, karena desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu”, kata single parent dengan tiga orang anak ini.

Sedangkan tersangka EA dan WW, keduanya ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Kamis (3/8) dengan barang bukti 44,84 gram sabu. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram (7 kg ganja).

Baca Juga: Contoh Teks MC Sholat Jumat, Mudah Diterapkan dan Dipahami

Anwar menyebut, dari jumlah barang bukti seluruh perkara Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jateng selama bulan Agustus 2023, yakni sabu seberat 1,05073 kg, ganja seberat 9,301 kg, dan ekstasi sebanyak 44 butir.

Dari seluruh barang bukti yang telah disita tersebut, pihaknya mengklaim selama bulan Agustus 2023 telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang, maka diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga: Bagikan Mug Cantik, Polda Jateng Sosialisasi Tertib Lantas Pada Pengguna Jalan

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x