Nomor HP Diblokir Selingkuhan, Pria di Cilacap Sebar Video Asusila Mereka di Medsos

- 15 Agustus 2023, 08:13 WIB
Selingkuhan blokir nomor HPnya, pria di Cilacap sebarkan video asusila
Selingkuhan blokir nomor HPnya, pria di Cilacap sebarkan video asusila /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - AAP 29 tahun warga Adipala Kota Cilacap melakukan tindakan nekat dengan menyebarkan vidio asusila ke mediasosial gegara nomer HPnya diblokir oleh sang kekasih gelapnya .

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya Senin 14 Agustus 2023 menjelaskan awalnya korban TS 41 tahun warga Kroya dan pelaku AAP adalah teman dan mereka berhubungan asmara.

"Pada Juli 2022 korban TS dihubungi oleh pelaku AAP dan diancam akan menyebarkan vidio yang berisi hubungan badan antara korban dengan pelaku karena korban telah memblokir nomer pelaku," kata Kapolresta.

Baca Juga: Kenalan di Medsos Berujung Petaka, Remaja di Cilacap Diperas dengan Ancaman Sebar Foto Tak Senonoh

Lalu pada Oktober 2022 korban mendapatkan informasi bahwa video tersebut sudah tersebar kebeberapa teman korban di medsos IG FB dan WA sehingga korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap dan pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x