Kasus Meninggalnya Tahanan di Banyumas, Kapolda Jateng Ungkap Tuntas Hasil Investigasi Tim Terpadu

- 17 Juli 2023, 13:16 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan terkait meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan terkait meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan terkait meninggalnya OK (26) salah seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas

Kapolda menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum , Propam dan penyidik Polres Banyumas.

"Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu," kata Kapolda ungkap Kapolda saat door stop di depan media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Seminggu Operasi Patuh Candi 2023 Berjalan, Polres Tegal Kota Tilang 1.972 Pelanggar

Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat.

Berdasar hasil pemeriksaan propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana* . Mereka saat ini sudah ditahan," jelas Kapolda

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Kirab Toa Pe Kong Perayaan Sejit YM Gwan Cing Kun

Kapolda menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

"Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x