Bukannya Melindungi Anak Didik, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah jadi Pelaku Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri

- 3 Juni 2023, 14:10 WIB
Dua pelaku pencabulan 12 siswi Madrasah Baturetno Wonogiri diringkus polisi
Dua pelaku pencabulan 12 siswi Madrasah Baturetno Wonogiri diringkus polisi /Sri Yatni/Kabar Tegal

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP, pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x