KABAR TEGAL - Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa.
Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin 2 Juni 2023.
Baca Juga: Kalimat Inspirasi Bijak dari Siddharta Gautama: Temukan Makna Kehidupanmu!
Hasil selanjutnya Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kapolres.
Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polrea Wonogiri.
Baca Juga: Siddhartha Gautama: Mengenal Pendiri Agama Buddha yang Menginspirasi Jutaan Orang di Seluruh Dunia
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu 31 Mei 2023, kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.