Ayunkan Parang dan Peras Korban, Seorang Pemuda Diamankan Polres Sukoharjo

- 16 Mei 2023, 18:35 WIB
Seorang pemuda diamankan polres Sukoharjo lantaran mengancam dan memeras korbannya dengan parang. Pelaku terancam 10 tahun penjara
Seorang pemuda diamankan polres Sukoharjo lantaran mengancam dan memeras korbannya dengan parang. Pelaku terancam 10 tahun penjara /Sri Yatni/

 

KABAR TEGAL -  Polres Sukoharjo berhasil tangkap seorang pemuda berinisial B (20) atas dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dan tindak pidana pemerasan dengan ancaman, Selasa, 16 Mei 2023.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menerangkan kasus tersebut bermula karena pelaku tak terima lantaran sang mantan kekasih dilecehkan oleh korban R (21). Sontak pelaku mengayunkan sebilah parang pada korban. Korban R lalu mengindar dan dikejar pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 19.30 wib.

“Pelaku ini tak terima karena teman perempuanya atau mantan kekasihnya dilecehkan oleh korban, lalu pelaku mengayunkan parang pada korban dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” terang AKBP Sigit.

Baca Juga: Cara Mudah Cek PIP Kemdikbud 2023 melalui pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Dana Cair Hingga Rp1 Juta Per Siswa

Pelaku sempat menawarkan untuk berdamai dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebanyak Rp.13.000.000,- dan mengancam akan melaporkan korban ke Kantor Polisi dengan tuduhan pelecehan seksual.

Besoknya pada Minggu, 14 Mei 2023 korban melaporakan kejadian tersebut ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Polsek Pemalang Kota Diusulkan Naik Jadi Tipe B

“Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Dan Pasal 369 Ayat (1) KUHP, ancamannya 10 tahun penjara,” tutur AKBP Sigit.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x