Polda Jateng dan BNN Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba Dengan TPPU

- 4 April 2023, 18:12 WIB
Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 mulai 09 s/d 28 Maret 2023, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 176 kasus target operasi
Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 mulai 09 s/d 28 Maret 2023, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 176 kasus target operasi /Sri Yatni/

KABAAR TEGAL - Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 mulai 09 s/d 28 Maret 2023, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 176 kasus target operasi (TO) peredaran narkoba. Sebanyak 287 tersangka baik TO maupun non TO dan total lebih dari 5 Kilogram Sabu turut diamankan petugas selama 20 hari pelaksanaan operasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirresnarkoba KBP Lutfi Martadian dan Kabidhumas KBP Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers Hasil Anev Ops Bersinar Candi 2023 di Loby Mapolda Jateng pada Selasa, 4 April 2023. Turut hadir pula Kepala BNNP Heru Pranoto yang mendampingi Kapolda dalam memberikan keterangan pers.

“Dari jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023 diperkirakan berhasil menyelamatkan 39.915 jiwa warga Jawa Tengah dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tutur Kapolda.

Baca Juga: Banding HP Android Super Keren! Mana yang Lebih Unggul, iQOO Z7x 5G atau Vivo iQOO Z7 Pro? Simak Selengkapnya

Kapolda menyampaikan, ada beberapa kasus menonjol yang turut diungkap selama masa operasi. Diantaranya Polres Tegal Kota yang mengungkap peredaran Sabu jaringan Aceh seberat 4 kg sabu serta mengamankan 2 orang tersangka pada Minggu, 26 Maret 2023 dan tertangkapnya Pasutri Bandar Sabu asal Kota Semarang yang kemudian dijerat TPPU oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Di Tegal Kota ini modusnya Adu Banteng, jadi penjual dan pembeli ketemu di SPBU lalu ditangkap oleh petugas. Sedangkan di Semarang, dua orang pasutri bandar narkoba dijerat TPPU dengan aset beberapa bidang tanah dan bangunan serta 2 unit mobil dengan total aset senilai Rp. 8,5 milyar,” ungkapnya.

Untuk memberikan efek jera atas peredaran narkoba di masyarakat, Polda Jateng bersama BNN berkomitmen untuk menghukum berat bagi para pelaku narkoba serta menerapkan TPPU kepada para bandar narkoba.

Baca Juga: Patroli Ngabuburit, Upaya Polres Brebes Cegah Balap Liar

“Di Jawa Tengah tidak ada toleransi! Jadi tidak ada ruang bagi narkoba di Jawa Tengah!” tegas Kapolda.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x