Warning bagi Para Penjudi! Dalam Seminggu Polda Jateng Gulung 10 TKP dan 14 Pelaku Judi Ditangkap

- 11 Maret 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi judi togel
Ilustrasi judi togel /Pexels/WaldemarBrandt

"Aksi judi dadu ditangkap di dua TKP yang ada di Polres Wonogiri dan Polres Salatiga. Sedangkan di delapan TKP lainnya, jenis judi yang ditangkap adalah jenis judi kupon atau togel," tuturnya

Baca Juga: Tujuan Penghijauan di Sekitar Lapangan Tembak Kodim Brebes

Ditambahkan Kabidhumas, penggrebekan 10 TKP judi dalam waktu satu Minggu (sejak 4-10 Maret 2023) menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk terus memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya perjudian.

Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.

Untuk itu ia mengharapkan kerjasama masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindak pidana perjudian yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: Curhat Bareng Kapolsek Bulakamba, Ini Yang Disampaikan Warga Desa Bulakamba

Masyarakat dapat melaporkan perjudian langsung ke kantor polisi terdekat, lewat saluran 110 atau melalui akun media sosial milik Polda Jateng.

"Sedangkan untuk para pelaku judi baik pemain, pengepul judi kupon maupun bandar, kami menghimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama serta KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasar pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x