Oplos Tabung Gas LPG 3 kg ke Tabung 12 kg, 2 Orang Pelaku di Tangkap di Cilacap

- 8 Maret 2023, 17:04 WIB
2 pelaku pengoplos gas LPG Subsidi 3 kg ke tabung Gas Non subsidi 12 kg di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap
2 pelaku pengoplos gas LPG Subsidi 3 kg ke tabung Gas Non subsidi 12 kg di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap /Sri yatni/

KABAR TEGAL - 2 pelaku pengoplos gas LPG Subsidi 3 kg ke tabung Gas Non subsidi 12 kg di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap.

Penangkapan kedua pelaku tersebut yakni S (54) dan N (47) bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas penyalahgunaan gas LPG subsidi yang di oplos ke tabung gas non subsidi 12 kg di rumah jalan Madukara desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg" Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Cabuli Anak Pacar yang Masih Berusia 6 Tahun, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Kapolresta Cilacap mengatakan mengetahui informasi tersebut Sat Reskrim Polresta Cilacap mendatangi lokasi, kemudian pada saat sampai di lokasi di dapati bahwa para pelaku telah selesai melakukan kegiatan pengoplosan dan di temukan alat alat yang di duga di gunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG. Untuk selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Cilacap.

Dalam kasus tersebut Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 buah pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 buah potongan jerigen plastik modifikasi, 2 buah bak plastik warna hitam, 2 buah handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x