Tim Ditreskrimum Polda Jateng Amankan 3 Penadah Kendaraan Bermotor di Semarang, 37 Unit Kendaraan Diamankan

- 11 Februari 2023, 18:25 WIB
Polda Jateng Amankan 3 pelaku penadah kendaraan bermotor di Semarang, sejumlah kendaraan dan STNK diamankan sebagai barang bukti
Polda Jateng Amankan 3 pelaku penadah kendaraan bermotor di Semarang, sejumlah kendaraan dan STNK diamankan sebagai barang bukti /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Tiga orang tersangka penadah kendaraan bermotor diamankan Polda Jateng kamis, 9 Februari 2023.

Komplotan penadah diamankan di sebuah ruko di jalan Gajah Birowo nomor 17 B, RT 1, RW 17 Kelurahan Mukti harjo Kidul, Semarang. 

Tersangka adalah Cahyo Purnomo 55 tahun, yang merupakan pemilik ruko, Boby Pranata 20 tahun, dan Ramadhan Setiawan 22 tahun. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 12 Februari 2023: Merasa Kesepian

Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan ketiga tersangka setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan kendaraan bermotor di ruko yang disinyalir adalah kendaraan hasil curian. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 37 unit kendaraan bermotor, 33 STNK, dan 3 HP. 

Ketiganya diandalkan pasal 481 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x