KABAR TEGAL - Tiga orang tersangka penadah kendaraan bermotor diamankan Polda Jateng kamis, 9 Februari 2023.
Komplotan penadah diamankan di sebuah ruko di jalan Gajah Birowo nomor 17 B, RT 1, RW 17 Kelurahan Mukti harjo Kidul, Semarang.
Tersangka adalah Cahyo Purnomo 55 tahun, yang merupakan pemilik ruko, Boby Pranata 20 tahun, dan Ramadhan Setiawan 22 tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 12 Februari 2023: Merasa Kesepian
Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan ketiga tersangka setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan kendaraan bermotor di ruko yang disinyalir adalah kendaraan hasil curian.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 37 unit kendaraan bermotor, 33 STNK, dan 3 HP.
Ketiganya diandalkan pasal 481 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana.***