KABAR TEGAL - Guna mencegah penyebaran hoax menjelang pemilu 2024, Polda Jateng menyiapkan Tim Virtual Police yang berada di bawah kendali Direktorat reserse kriminal khusus (Ditkrimsus).
Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan patroli media sosial untuk mencari konten hoax, penghinaan dan konten negatif lain yang menjurus pada tindak pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di depan media, usai menandatangani MoU bersama KPU, Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jateng di Hotel Patra Semarang pada Jumat 10 Februari 2023.
Baca Juga: Doa untuk Korban Gempa Bumi Turki dan Suriah dari Makodim Brebes
Menurut Kapolda, tim virtual police akan mengedepankan langkah persuasif dan edukatif dengan memberikan peringatan terlebih dahulu pada pengguna media sosial yang kedapatan membuat konten merugikan terkait pemilu
"Namun jika ditemukan Hoax yang memiliki implikasi merugikan masyarakat maupun merusak kesatuan dan persatuan akan ditindak secara tegas melalui penegakan hukum," kata Kapolda.
Terkait penandatangan MoU yang dijalin Polda Jateng dengan KPU, Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Jateng tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka menjalin sinergitas saat proses pentahapan Pilkada Serentak tahun 2024.
Baca Juga: Ratusan Personel Humas dan Influencer Polri Ikuti Pelatihan Kehumasan di Semarang
Adapun MoU yang ditandangani antara Polda Jateng dengan KPU Propinsi terkait dengan Tugas Operasional Pentahapan Pemilu 2024.
Sedangkan MoU dengan KPU, Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Jateng terkait dengan Penegakan Hukum Terpadu dalam Proses Pentahapan Pemilu.