KABAR TRGAL - Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penegakan hukum terhadap Toko sembako TJ, di Komplek Pasar Weleri 1, Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal kedapatan mempermainkan stok minyak goreng merk Minyakita.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Turut hadir pula Kepala Disperindag Jateng, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki pada Kamis, 9 Februari 2023.
Toko tersebut menahan stok lalu dijual bertahap beberapa hari dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Cianten Diamankan di Desa Setempat
Kombes Dwi Subagio mengatakan saat ini warga Jateng kesulitan mendapat minyakita. Namun berdasar operasi, petugas menemukan adanya Toko TJ di Kendal yang mempermainkan stok Minyakita.
"Jadi toko TJ ini menahan stok. Menahan ya, bukan menimbun," kata Subagio, saat jumpa pers, di lokasi toko tersebut, Kamis, 9 Februari 2023.
Dirinya menuturkan, toko tersebut menahan stok dengan cara menjual minyakita namun secara tidak langsung. Penjualan dibatasi setiap harinya dan dijual dengan harga cukup tinggi.
Baca Juga: Kombes Iqbal Kabidhumas Pold Jateng Pimpin Sertijab Kasubbid Penmas dan Kasubbid PID
"HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 14 Ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp 15.400," jelasnya.