Dua Maling Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost Dibekuk Polresta Banyumas

- 23 Januari 2023, 18:05 WIB
Dua Maling Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost Dibekuk Polresta Banyumas
Dua Maling Velg dan Ban Mobil di Rumah Kost Dibekuk Polresta Banyumas /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP", pungkas Kasat Reskrim. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x