Waspada Upal! Pabrik Uang Palsu Digerebek Polda Jateng di Sukoharjo, Rp 1,26 Miliar Upal jadi Barang Bukti

- 1 November 2022, 22:04 WIB
Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek Polisi
Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek Polisi /Sri Yatni/

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 milyar. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x