Kementrian PPA : Sudah Ada Penetapan Diversi oleh PN Jepara, Malah Didugat!

- 13 Oktober 2022, 11:50 WIB
Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi
Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi /Sri Yatni/

 

KABAR TEGAL - Mangara T. Simbolon, SH, MH dan Ign Bambang Wijanarko, SH, Tim Kuasa Hukum orang tua (Muslikin) dari Anak Berhadapan Hukum (ABH) mengajukan gugatan ke PN Jepara yang menilai Polres Jepara telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun hal ini menuai kontroversi dari Kementerian PPA yang menilai aneh

Pasalnya proses penyidikan yang digugat oleh penggugat melibatkan anak dari penggugat yaitu perkara kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan terhadap anak (FC/16) yang terjadi Desa Sowanlor Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara pada September tahun lalu, dimana terdapat empat Pelaku diantaranya tiga Pelaku Dewasa dan satu Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang merupakan anak dari Muslikin sudah dilakukan Diversi oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jepara

Anehnya lagi perkara yang berproses pada bulan Februari 2022 atau delapan bulan yang lalu dan baru digugat pada bulan Juli 2022, sudah diputus oleh hakim kepada tiga pelaku dewasa dengan vonis 10 bulan, dengan kata lain sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkracht dari PN Jepara.

Baca Juga: Cek Namamu ke BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp600 Ribu jika Penuhi 5 Syarat Ini!

Diceritakan dalam gugatannya bahwa Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pada proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tidak didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), tidak tanggung-tanggung tuntutan penggugat agar mengganti rugi sebesar 1 M, para tergugat pada gugatan tersebut yaitu, Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara sedangkan para turut tergugatnya yaitu Propam Mabes, Kompolnas, Menteri PPA, Menkopolhukam, Menkumham dan KPAI.

Mangara T. Simbolon, SH selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa proses penyidikan terhadap anak di Polres Jepara tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pemeriksaan, Penangkapan dan Penahanan terhadap anak klien kami tidak sesuai dengan UU SPPA, tidak ada didampingi BAPAS dan pemeriksaan hanya diprint ulang saja, inikan tidak sesuai SOP kepolisian, itulah sebabnya kami menggugat Polres Jepara telah melakukan PMH kepada anak klien kami” sebut Simbolon.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Polres Tegal Kota Berikan Bantuan Tangki Penampung Air untuk Warga Disabilitas

Selanjutnya, Simbolon juga mengatakan bahwa penyidik PPA Polres Jepara seharusnya memahami betul isi dari UU SPPA sehingga dapat bertindak sesuai dengan ketentuan dan memperlakukan ABH dengan baik disertai pendampingan BAPAS

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x