Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban merupakan imam mushola sedangkan Tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan Tersangka ybs gelap mata dan spontan menganiaya korban” imbuh Rozi.
Baca Juga: Jadwal Film PAMALI di Bioskop CGV Cinemas Transmart Tegal, Senin 10 Oktober 2022
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Senin, 10 Oktober 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, San satu kemeja lengan panjang.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Senin 10 Oktober 2022 Terbaru dari Huruf AKBRBEU
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***