KABAR TEGAL - MS (33) langsung menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari, Sabtu, 8 Oktober 2022, setelah mengetahui pamannya meninggal dunia karena ulahnya. Akar masalahnya terjadi pada Jumat subuh, 7 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu MS sedang melaksanakan azan Salat Subuh di Mushola At Taqwa, Desa Dorang Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Di tengah adzan, speaker adzan mati. Di tempat itu hanya ada MS dan pamannya, BD. Ia menuduh BD telah mematikan speaker microphone mushola yang saat itu seolah-olah tidak merasa bersalah dan langsung melaksanakan takbir untuk sholat sunah.
Kesal dengan kejadian itu, tersangka MS menghampiri korban yang saat itu sedang salat sunah. MS gelap mata dan langsung melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala. Saat dipukuli itu korban sempat melakukan pukulan balasan berucap kepada MS.
“Lapo kuwe arep mateni aku?, pateno! (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja!,” kata MS menirukan perkataan BD saat itu.
Dalam sepuluh kali pukulan itu, kurang lebih tiga kali kepala korban terbentur tembok mushola. Akibat pukulan itu, korban tergeletak di mushola dengan kondisi mulut dan telinga berdarah.
Kemudian tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat Mushola. Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus. Namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Lalulintas Pagi Hari Jaga Kamseltibcarlantas
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka. Artinya, korban adalah pakde dari tersangka.