Polres Demak Tangkap 15 Pelaku Perjudian dan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

- 7 September 2022, 13:23 WIB
Sebanyak 17 orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak beserta jajaran kerena menjadi tersangka kasu judi dan penyalahgunaan BBM
Sebanyak 17 orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak beserta jajaran kerena menjadi tersangka kasu judi dan penyalahgunaan BBM /Sri Yatni


KABAR TEGAL - Sebanyak 17 orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak beserta jajaran. Puluhan orang tersebut ditangkap terkait kasus perjudian dan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Hari ini kami merilis atensi Kapolri yaitu kasus perjudian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Kapolres Demak, Rabu, 7 September 2022.

Terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi berhasil mengamankan 2 orang beserta sejumlah barang bukti berupa 2 unit truck, 1 buah tangki berisi 8.000 liter solar, 1 buah tangki berisi 3.500 liter solar. 1 unit sepeda motor, 5 jerigen berisi solar bersubsidi, serta 2 lembar nota pembelian solar bersubsidi.

Baca Juga: Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal, Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

"Barang bukti 2 unit kendaraan truck yang sudah di modifikasi dengan tangki pengangkut BBM solar beserta barang bukti lainnya kami amankan. Estimasi selisih harga solar non subsidi dengan subsidi adalah Rp. 17.250,- / liter. Sehingga diperkirakan kerugian negara mencapa ratusan juta," paparnya.

Kemudian terkait dengan kasus perjudian, polisi berhasil mengamankan 15 orang. Dengan rincian 11 orang pelaku judi konvensional sambung ayam, kartu, dadu dan bilyard serta 4 orang pelaku judi online.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus perjudian tersebut. Di antaranya uang tunai, ponsel, peralatan sambung ayam, peralatan dadu dan meja bilyard.

Baca Juga: Ketikkan NIK e-KTP ke Link eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM yang Cair Rp600 Ribu

"Barang bukti uang ada Rp 3,5 juta, juga ada handphone milik para pelaku. Untuk konvensional, rata-rata mereka bermain judi sambung ayam, kartu, dadu dan bilyard," katanya.

Pelaku judi konvensional ditangkap di Kecamatan Demak, Wonosalam, Mijen, Gajah, Sayung, Mranggen, Karangtengah dan Karangawen. Sementara pelaku judi online di tangkap oleh Unit Resmob Polres Demak.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x