Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp11 Milyar

- 5 September 2022, 19:32 WIB
Polda Jateng Tangkap Tersangka Kasus Penimbunana BBM
Polda Jateng Tangkap Tersangka Kasus Penimbunana BBM /Sri Yatni

 

KABAR TEGAL - Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tanki diamankan kepolisian.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kausa migas.

"Barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Aksi Unras Mahasiswa di Brebes Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.

"Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS," jelasnya.

Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Sataus Penerima BLT Subsidi Gaji September 2022

"Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suaty tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x