KABAR TEGAL - Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto membeberkan sejumlah temuan baru terkait ungkap kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.
Setelah Dilakukan pendalaman oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara ditemukan bahwa Yayasan Pendidikan yang diampu oleh Tersangka SAW (32) bukanlah sebuah pondok pesanttren.
“Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara bahwa tempat kejadian yang awalnya kami sangka sebagai pondok pesantren tersebut ternyata tidak terdaftar di Kemenag Banjarnegara,”ungkap Kapolres.
Baca Juga: Kasus Adik Tembak Kakak di Desa Pedeslohor Kabupaten Tegal Ternyata Perintah dari Ayah Sendiri
“Jadi bukan pondok pesantren akan tetapi yayasan di Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.
Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa di dalam Yaysan Pendidikan tersebut terdapat aktivitas proses belajar mengajar ala pondok pesantren.
“Jadi memang di dalam yayasan tersebut ada proses belajar mengajar layaknya di pondok pesantren dimana terdapat santri dan ustadz namun legalilatasnya belum dapat dari Kemenag sehingga tidak dapat disebut Pondok Pesantren,” terangnya.
Dengan demikian tersangka SAW (32) bukanlah seorang pengasuh pondok pesantren melainkan ketua Yayasan.