Pada konferensi pers yang dilakukan kemarin Selasa (31/08) mengungkap bahwa tersangka SAW (32) mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak. Aksi bejartnya ini diketahui ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
Baca Juga: Cek Online BLT UMKM September 2022 di eform.bri.co.id, BPUM Rp600 Ribu Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha
“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu, 31 Agustus 2022 pagi.
Modus operandi tersangka yaitu dengan menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkas Kapolres.***