Dukun gadungan bernama Sri ini menyuruh korban merekam seluruh ritualnya, dan mengirimkan hasil Rekamannya ke nomor WA milik tersangka, sebagai bukti korban telah melaksanakan ritual.
AF mengatakan bahwa sudah ada 3 orang yang menjadi korban yang melakukan ritual yang diajarkan oleh AF. Dan AF sudah mendapatkan uang sebesar 38 Juta dari para korbannya.
AKBP Arief berharap kepada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kepada Polres Pekalongan.
Akibat ulahnya, AF dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***