Kenal Lewat Game Online, Pria Sudah Berkeluarga Cabuli Anak Dibawah Umur di Jepara

- 14 Juli 2022, 17:37 WIB
Tersangka kasus pencabulan di Jepara
Tersangka kasus pencabulan di Jepara /Sri Yatni/

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x