Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya.
Baca Juga: Apa Kabar Sinta Aulia? Bocah Viral Asal Rembang Ini Berharap The Best Buat Polisi
Pelaku, Deka Putra, mengatakan, cara yang dilakukan saat beraksi dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien rumah sakit.
Kemudian pelaku mencari keluarga pasien yang terlelap tidurnya atau menaruh HP secara sembarangan.
"Kalau pas mau curi ya saya pura-pura jadi pengunjung atau keluarga pasien. Saya cari lengahnya mereka (keluarga pasien) yang lagi tidur dan naruh hp sembarangan," kata pelaku, Deka.
Deka mengaku nekad mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan sudah beberapa kali mencuri hp dibeberapa rumah sakit, salah satunya di rumah sakit Islam Weleri.
Baca Juga: Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan
"Saya sudah beberapa kali curi hp diantaranya RSI Weleri dan RS Suwondo. Nekad curi hp buat biaya hidup," pungkasnya.***