Pelaku Pembacokan yang Mengakibatkan Warga Meninggal Dunia Berhasil Diringkus Polres Jepara

- 26 Mei 2022, 17:36 WIB
Polres Jepara meringkus pelaku pembacokan
Polres Jepara meringkus pelaku pembacokan /Sri Yatni/

Baca Juga: Niat Sholat Jenazah Perempuan untuk Imam dan Makmum, Panduan Cara Sholat Lengkap Arab Latin Beserta Artinya

Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan sajam jenis parang. Namun tidak ada yang kena.

Akhirnya karena jumlah tak berimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban SA dan korban FD melarikan diri ke arah desa Muryolobo.

Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Perketat Pengamanan Gereja Selama Peringatan Kenaikan Isa Al-masih

Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lain.

Disaat itu juga tersangka IS yang membawa sajam jenis parang mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, Kemudian korban FR balik arah menyerang tersangka IS dan korban FR langsung dibacok dua kali pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.

Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih, Kirimkan ke Grup Whatsapp dan Pakai untuk Status FB Kamu

Setelah kejadian tersebut tim Reskrim Polres Jepara yang diback up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, 24 Mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi-Jabar.
Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka karena perbuatannya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah