Baca Juga: Melahirkan di Amerika Serikat, Kira-kira ini Biaya Persalinan Nikita Willy
Salah satu alasannya, karena pemerintah membuka kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan mudik dengan sejumlah persyaratan ketat termasuk ketentuan terkait vaksinasi.
"Berdasar ketentuan satgas Covid-19, ada persyaratan tertentu saat mudik bagi masyarakat pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksin tahap satu, tahap dua maupun vaksinasi booster. Warga yang divaksin tahap satu dan dua harus menunjukkan hasil rapid antigen sesuai ketentuan pada saat mudik nanti," kata Kabidhumas.
Namun, lanjutnya, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: 23 Link Download Twibbon HUT TNI AU Ke-76 2022 Gratis dan Keren, Rayakan dan Bagikan Lewat Medsos
"Untuk aturan mudik secara lengkap bisa diakses di laman internet. Namun yang pasti, protokol kesehatan harus tetap dijaga ketat. Kami himbau masyarakat juga mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan agar mudik nanti berjalan lancar," tutupnya.***