Dua Pengedar Narkoba di Wilayah Jateng Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba, Barang Bukti 21 Paket Sabu Siap Edar

- 9 April 2022, 07:30 WIB
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Barang Bukti 21 Paket Sabu Siap Edar
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Barang Bukti 21 Paket Sabu Siap Edar /

KABAR TEGAL - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) ungkap kasus pengedaran narkoba di 2 (dua) lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan tersangka yang diamankan tersebut berinisial ES (35) warga asal Kelurahan Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, dan P (33) warga asal Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. ES diamankan di Klaten dan P diamankan di Kendal.

“Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital,” kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng pada Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Sabtu 9 April 2022, Tegal dan Sekitarnya Diperkirakan akan Berawan hingga Hujan Ringan

Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tuturnya.

Dari tersangka ES, petugas mengamankan 7 (tujuh) paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan di kirim sesuai perintah M (DPO). ES akan menerima upah Rp1 juta  bila paket berhasil dikirim.

Baca Juga: 17 Link Download Twibbon HUT TNI AU Ke-76 2022 Gratis dan Keren, Rayakan dan Bagikan Lewat Medsos

Kasus kedua dengan TKP di Kabupaten Kendal, P ditangkap dengan barang bukti 14 (empat belas) paket sabu yang dibungkus lakban hitam.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x