Dua Pengedar Uang Palsu di Pekalongan Dibekuk Polisi, Puluhan Juta Uang Palsu Disimpan Dalam Jok Motor

- 4 Maret 2022, 07:46 WIB
Pengedar uang palsu diamankan Polres Pekalongan
Pengedar uang palsu diamankan Polres Pekalongan /FB Trie Tanpa Kuncir

KABAR TEGAL - Dua pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan dengan barang bukti upal siap edar sejumlah Rp 78 juta. 

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief
Fajar Satria didampingi Kasatreskrim AKP Subroto saat Konferensi Pers di lobby Mapolres Rabu 2 Maret 2022 siang menjelaskan, keduanya diamankan karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan berbagai nominal pecahan, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu.

Tersangka pertama yang diamankan merupakan seorang wanita berinisial A-J, warga kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, yang diamankan saat hendak bertransaksi di Lapangan Bebekan Kedungwuni.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Bawa Rombongan Ziarah Tabrak Tebing dan Tewaskan Kernet Bus

Tersangka membawa uang palsu pecahan Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu yang disimpan didalam jok motornya, saat menunggu pembeli, dengan total nominal Rp 2,5 juta.

Sementara tersangka kedua berinisial M-A-G, warga Sayung Demak, diamankan petugas di wilayah Pekajangan Kecamatan Kedungwuni.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 Rp ribu dan Rp 100 ribu, dengan total nominal Rp 78 juta.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita di Suradadi Tegal, Polisi Terjunkan Detasemen Anjing Pelacak

Kedua tersangka dijerat dengan UU RI nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 1, 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 milyar. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: FB Trie Tanpa Kuncir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x