Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.
Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2022 Penuh Makna, Harapan dan Doa Cocok Dibagikan di Media Sosial
Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message (DM) melalui aplikasi Instagram dan Facebook.
"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di instagram @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuh Kabidpropam.
Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Baca Juga: Kapolres Demak : Polisi Harus Sehat Jasmani dan Rohani
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi saksi
"Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," ungkap Kombes Mukiya. ***