Memakan 9 Korban, Pelaku Penjual Miras Oplosan di Jepara Berhasil Dibekuk Polisi

- 7 Februari 2022, 16:30 WIB
Pelaku Penjual Miras Oplosan di Jepara Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku Penjual Miras Oplosan di Jepara Berhasil Dibekuk Polisi /Sri Yatni/

Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan selama 6 bulan, dirinya dajari oleh seseorang warga Mambak. Bahan-bahan miras oplosan yang dia dapatkan dari Semarang dan didapat juga dari onlineshop penjualnya yang berasal dari Kota Depok.

Selain itu, tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Baca Juga: Daftar 5 Besar SMA Sederajat Terbaik di Tegal Tahun 2021 Menurut LTMPT, Peluang Masuk PTN Sangat Besar

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah