Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan selama 6 bulan, dirinya dajari oleh seseorang warga Mambak. Bahan-bahan miras oplosan yang dia dapatkan dari Semarang dan didapat juga dari onlineshop penjualnya yang berasal dari Kota Depok.
Selain itu, tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***