Polda Jateng Persilahkan Pengacara untuk Buktikan Kliennya Tidak Berbohong Pada Kasus Wanita asal Boyolali

- 25 Januari 2022, 17:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, SH.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, SH. /Sri Yatni/

Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari Kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.

"Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di kecamatan Simo Boyolali," tandas dia.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x