Polda Jateng Persilahkan Pengacara untuk Buktikan Kliennya Tidak Berbohong Pada Kasus Wanita asal Boyolali

- 25 Januari 2022, 17:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, SH.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, SH. /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, SH. menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.

"Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria," kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Polda Jateng Bantah Wanita R sebagai Korban Rudopekso Polisi, Ini Faktanya

Dalam memproses sebuah laporan kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

"Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara," tegasnya.

Dia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi Fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Begal Berpistol di Demak

"Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini," jelas dia.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x