Polda Jateng Tangkap 2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Ilegal

- 18 Januari 2022, 16:31 WIB
Polda Jateng menangkap wanita yang merupakan bandar arisan ilegal
Polda Jateng menangkap wanita yang merupakan bandar arisan ilegal /Sri Yatni/

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah Fiktif," Jelasnya. 

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada TKP ke 2 mencapai Rp.1 miliar. 

Baca Juga: UPDATE! Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 840

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. 

"Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp.4 Miliar subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Dirkrimum. 

Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Simak dan Kenali 5 Love Language agar Awet dengan Pasangan

"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap, Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya dihimbau agar segera melapor ke Polri, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi Jajaran Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x