Polda Jateng Tangkap 2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Ilegal

- 18 Januari 2022, 16:31 WIB
Polda Jateng menangkap wanita yang merupakan bandar arisan ilegal
Polda Jateng menangkap wanita yang merupakan bandar arisan ilegal /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak. 

Dua wanita itu cantik itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air , ada dari Batam, Medan, Jakarta, kalimantan, dan beberapa warga dari Jawa tengah dan sekitarnya   

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah. 

Baca Juga: Kapolda Jateng Langsung Copot Kasatreskrim Polres Boyolali atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Polri

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu khirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 18 Januari 2022.

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar. 

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya. 

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Aktivis Haris Azhar dan Fatia, KontraS Sebut Polisi Jadi Alat Menakuti Rakyat yang Kritis

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x