Diduga Meninggal Karena Dianiaya Teman-temannya, Makam Siswi Kelas VI SD di Grobogan Dibongkar Untuk Autopsi

- 17 Januari 2022, 20:32 WIB
Diduga Meninggal Karena Dianiaya Teman-temannya, Makam Siswi Kelas VI SD di Grobogan Dibongkar Untuk Otopsi
Diduga Meninggal Karena Dianiaya Teman-temannya, Makam Siswi Kelas VI SD di Grobogan Dibongkar Untuk Otopsi /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Kematian siswi kelas VI SDN 5 Karangrejo, di Kabupaten Grobogan seusai pulang dari merayakan ulang tahun temannya mencurigakan.

Ada dugaan kematiannya akibat penganiayaan. Orang tua korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

Apalagi menurut keluarga korban saat dilakukan pemeriksaan pihak rumah sakit di tubuh bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut didapati luka lebam. Hal ini yang kemudian memunculkan dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Viral Kuburan Upin Ipin, Les' Copaque Klarifikasi : Ini Hanya Cerita Rekaan

Korban bernama SM merupakan putri pertama pasangan Pujiyanto dan Sri Martini. Bocah perempuan ini meninggal dunia setelah beberapa hari merasakan sakit disekujur tubuhnya, akibat adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan kawan – kawannya.

Orang tua SM didampingi kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Grobogan, Senin 27 Desember 2021 malam. Mereka berharap polisi bisa mengusut kasus ini.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari orang tua korban. Di mana orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Gading dan Gisel Rujuk, Gading Marten: yang Kita Lakukan untuk Gempi

“Satreskrim telah menerima aduan atau laporan dari orang tua korban bernama SM, pada Senin 27 Desember 2021 pukul 20.00 WIB. Aduan tersebut terkait anaknya meninggal diduga akibat korban penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, lanjut AKP Hasibuan, pihaknya sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan. Untuk membuktikan hal tersebut, tengah dilakukan penyelidikan. Yakni tahap memeriksa saksi-saksi, termasuk autopsi jenazah korban yang dilaksanakan pada hari ini Senin 17 Januari 2022.

Dan langkah kali ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan adalah dengan melakukan bongkar makam korban yang ber-inisial SM.

Baca Juga: Lirik Lagu Separuh Nafas Dewa 19: Ada Makna Tergali dari Sini dari Pertikaian yang Terjadi

Sat Reskrim Polres Grobogan melaksanakan bongkar makam korban SM tersebut dengan dibantu oleh Tim yang berasal dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M.,. Untuk melakukan otopsi, dimana kegiatan autopsi tersebut telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari korban.

Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.

Disampaikan Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang telah dimakamkan selama 24 hari dan telah mengambil sampel – sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian.

Baca Juga: Bocoran Serial Layangan Putus Episode 10A dan 10B, Aris dan Kinan Cerai Hingga Rencana Kinan Bunuh Lydia?

“Untuk penyebab kematian masih akan ada tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan aada 9 sampel yang diambi sampelnya,” terang Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M.

Kabid Dokkes juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam .

“Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” Imbau Kabid Dokkes.

Baca Juga: Johnny NCT Tampil Blonde Bak Bule, Berikut Profil dan Biodata Lengkapnya yang Ternyata Pure Korea

Sementara Kapolda Jawa Tengah Irjen Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K. melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K. menyampaikan, Masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.

“Jangan ragu untuk melapor Polisi, dan minta otopsi apabila diperlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri Siap Melayani Masyarakat ," kata Kabid Humas. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x