Tertinggi Di Indonesia, 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terjaring Lewat ETLE

- 15 Januari 2022, 21:01 WIB
Tertinggi Di Indonesia, 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terjaring Lewat ETLE
Tertinggi Di Indonesia, 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terjaring Lewat ETLE /Sri Yatni/

"Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri , sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dgn pelanggar," jelasnya.

Baca Juga: VIDEO BELATUNG VIRAL di TikTok, Hingga Menjadi Trending Topik di Twitter Banyak Warganet yang Dirugikan

Lanjutnya, Polda Jateng telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi tersebut untuk mengirim dokumen klarifikasi.

"Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah," tambahnya.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas , Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi capaian tertinggi ETLE Presisi se Indonesia. Capaian tersebut merupakan bukti keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam Law enforcement mendisiplinkan pemakai jalan.

Baca Juga: Pelajar Senang Bisa Belajar Tatap Muka, Kapolri: Fokus Gapai Cita-Cita Agar Jadi Kebanggaan Keluarga

"Dengan berdisiplin lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan Kelancaran lalu lintas," terang Kabidhumas. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x