Tertinggi Di Indonesia, 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terjaring Lewat ETLE

- 15 Januari 2022, 21:01 WIB
Tertinggi Di Indonesia, 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terjaring Lewat ETLE
Tertinggi Di Indonesia, 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terjaring Lewat ETLE /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi program Electronik Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021.

Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jateng dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi yang terpasang diseluruh Polres jajaran. 

Baca Juga: Silaturahmi Jurnalis Media Dan Diskusi Perspektif Hukum Bersama Dr.Yosep Parera,SH.MH

Menurutnya, dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu lintas, dengan rincian 33.780 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara mobil.

"Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota kota lain di indonesia," jelasnya, Sabtu 15 Januari 2022.

Menurut Kombes Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Cara Polisi Jaga Kamtibmas di Pemalang, Ajak Warga Ngopi Bareng

"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," jelasnya.

Kombes Agus menghimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x