Polda Jateng Siapkan 52 Titik Pos Penyekatan Saat PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 06:58 WIB
Kapolda Jateng dalam siaran TV Radio Polri
Kapolda Jateng dalam siaran TV Radio Polri /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Polda Jawa Tengah sudah menyiapkan 52 titik pos penyekatan di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam rangka PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau pos penyekatan di Prambanan, Klaten, Sabtu (3 Juli 2021).

"Kami telah menyiapkan 52 titik penyekatan di Jawa Tengah. Kami lakukan pengecekan pos penyekatan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Klaten dan daerah lain," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dari tayangan Program Presisi Update TV Radio Polri, Minggu (4 Juli 2021).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bikin Tak Nyaman, Kapori: Ini Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

Di pos penyekatan itu, aparat gabungan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat keterangan sehat bagi pengguna jalan khususnya yang datang dari luar Klaten.

Tujuannya yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Jateng.

"Di Pos Penyekatan, petugas juga memberikan penerangan dan edukasi kepada masyarakat tentang kondisi saat ini. Klaten termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat jadi mereka harus mematuhi protokol kesehatan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Bahaya, Pengendara Motor Matic Diminta Tak Lewati Tol di Atas Awan Dieng

Sekedar informasi, dalam pemeriksaan hari pertama PPKM Darurat di pos penyekatan Prambanan, Klaten, sejumlah pengendara terpaksa putar balik karena tak bisa menunjukkan kelengkapan surat sehat bebas Covid-19.

Penyekatan akan dilakukan secara rutin selama PPKM darurat untuk menekan penyebaran virus Covid-19.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x