Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Besi Trees Grate, Ternyata Seorang Residivis

- 9 Juni 2021, 06:52 WIB
Pers rilis atas kasus pencurian besi trees grate pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dilaksanakan pada Selasa, 8 Juni 2021.*
Pers rilis atas kasus pencurian besi trees grate pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dilaksanakan pada Selasa, 8 Juni 2021.* /

Kini tersangka BD (44), alamat Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kab. Magelang yang bekerja sebagai seorang Satpam dijerat dengan Pasal  362 KUHP   dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Diketahui BD merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.

Baca Juga: Ngaku jadi Perempuan, Pria Ini Tipu Pacar Onlinenya Hingga Rp500 Juta

Dketahui tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi tree grate tiap kali mencuri kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil dan menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri karena untuk kepentingan umum. 

"Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat sekitar," tuturnya.

Baca Juga: Delapan Zona Merah Covid-19 di Jateng Diberi Instruksi Khusus

Wakapolres Magelang juga berpesan pada masyarakat agar apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Kepolisian.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x