Kini tersangka BD (44), alamat Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kab. Magelang yang bekerja sebagai seorang Satpam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Diketahui BD merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.
Baca Juga: Ngaku jadi Perempuan, Pria Ini Tipu Pacar Onlinenya Hingga Rp500 Juta
Dketahui tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi tree grate tiap kali mencuri kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil dan menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri karena untuk kepentingan umum.
"Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat sekitar," tuturnya.
Baca Juga: Delapan Zona Merah Covid-19 di Jateng Diberi Instruksi Khusus
Wakapolres Magelang juga berpesan pada masyarakat agar apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Kepolisian.***