Ngaku jadi Perempuan, Pria Ini Tipu Pacar Onlinenya Hingga Rp500 Juta

- 8 Juni 2021, 14:45 WIB
Foto: Ilustrasi penipuan online./Pixabay/mohamed_hassan
Foto: Ilustrasi penipuan online./Pixabay/mohamed_hassan //Gisella/

KABAR TEGAL- Seorang pria bernama Mohammad Torikul Huda (26), melaporkan Achmad Agung Setyawan warga Kabupaten Lampung ke Mapolres Grobogan.

Tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus mengaku sebagai perempuan bernama Nur Riski Aulia (25), warga Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Laporan korban berawal saat ia berkenalan dengan seorang yang mengaku bernama Nur Riski Aulia sebagai PNS yang tinggal di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali pada pertengahan bulan April 2021 lewat media sosial.

Baca Juga: Delapan Zona Merah Covid-19 di Jateng Diberi Instruksi Khusus

Cukup lama berkenalan dengan perempuan tersebut, korban akhirnya luluh saat Nur Riski mengaju ayahnya menderita sakit dan butuh biaya yang cukup banyak.

Tanpa curiga, korban langsung mentransfer sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal Rp6 juta.

Beberapa saat kemudian, korban mendapatkan kabar dari orang tersebut bahwa ayahnya harus memasang ring jantung dan membutuhkan biaya dan juga membayar hutang keluarganya.

Baca Juga: DPR RI Keluhkan Akses Jalan Menuju Destinasi Wisata Dieng Wonosobo

Yakin cintanya tidak main-main, korban langsung mentransfer uang dengan total mencapai Rp504.767.000.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, di hadapan awak media.

“Korban dijanjikan oleh Nur Riski Aul untuk menjalin hubungan asmara yang serius yaitu menikah. Karena korban percaya dengan perempuan ini. Setelah itu korban terus dimintai sejumlah uang oleh dengan berbagai alasan yaitu untuk menebus obat, untuk biaya operasi ayahnya yang sakit keras (pemasangan ring jantung) dan untuk membayar hutang keluarganya, hingga akhirnya korban sudah mentransfer sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 504.767.000,-,” jelasnya.

Baca Juga: Menkes Minta Ganjar Dampingi Bupati Kudus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Nur Riski Aulia berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya tadi dengan cara menggadaikan skep PNS nya di bank.

Namun, hingga hari yang ditentukan, tersangka tak kunjung membayar hutang yang sudah diberikan korban lewat transfer.

Curiga atas sifat tersangka, akhirnya korban berusaha menemui alamat rumah korban di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online dari Rp3,7 Juta Sampai Rp206,3 Juta

Namun ternyata, alamat yang tertera di KTP tersebut tidak ada yang bernama Nur Riski Aulia. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Grobogan.

“Atas laporan korban, tim Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan melalui identifikasi nomor telepon yang dipergunakan untuk menghubungi korban dan nomor rekening yang dipergunakan tersangka untuk menerima uang dari korban,” ujar AKBP Jury.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan identitas tersangka. Rupanya tersangka berjenis kelamin pria dengan nama Achmad Agung Setyawan, yang beralamat di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Layanan 5G Kini Tersedia di Kota Solo, Menteri Kominfo: Kehebatan Teknologi Harus Dirasakan Seluruh Masyarakat

Tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku telah melakukan penipuan terhadap korban.

“Saya berpura-pura menjadi wanita saat meminta uang. Saya menelepon orang tersebut,” ujar Agung, sambil menirukan suara perempuan dalam aksinya.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti satu buah KTP untuk sarana penipuan, satu buah buku tabungan BRI, satu ATM BRI, satu unit mobil Honds HRV BE 2219 MC beserta STNK dan BPKB, satu lembar kwitansi pembelian Honda HRV, satu lembar kuitansi pembelian aksesoris mobil, satu unit KLX beserta bukti pembayarannya, serta bukti pembayaran alat olahraga treadmill.

Baca Juga: Tega Cabuli Ponakan Sejak SD Hingga SMA, Pria Asal Sragen Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain itu, polisi juga menyita satu buah kaos warna merah, satu buah celana panjang jeans merk Louis, uang tunai Rp 1,6 juta dan empat buah HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Serta bukti transfer dengan total Rp 504.767.000,-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x