4 Bulan Tak Terlihat, Jenazah Anak di Temanggung Ditemukan Tinggal Tulang-belulang Saja

- 20 Mei 2021, 08:43 WIB
Kedua Orang Tua di Temanggung Tenggelamkan Anaknya Sampai Meninggal Dunia Karena Dianggap Keturunan Genderuwo
Kedua Orang Tua di Temanggung Tenggelamkan Anaknya Sampai Meninggal Dunia Karena Dianggap Keturunan Genderuwo /Dok. Humas Polda Jateng

KABAR TEGAL- Warga Desa Bejen, Kabupaten Temanggung digegerkan dengan penemuan mayat anak yang diduga dibunuh oleh kedua orang tuanya sendiri.

Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasatnya diletakkan di sebuah kamar di rumahnya sendiri, Selasa, 19 Mei 2021.

Dalam Pers rilis yang digelar di Loby Polres Temanggung, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat korban.

Baca Juga: 2 Juru Parkir Liar Divonis Denda Rp500 Ribu Karena Naikan Tarif

Pada Hari Raya Idul Fitri kemarin, kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M.

"Atas laporan dari kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun," terang Kapolres.

Polisi mengamankan 4 orang diantaranya ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B, (43).

Baca Juga: Bertemu CEO Shopee Indonesia, Ganjar Ingin Ada Shopee Center di Tiap Desa

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menerangkan H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.

"Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari TKP nya di rumah korban," terang Setyo.

H pun menyuruh asistenya B dan kedua orang tua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar, setalah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk ditidurkan selanjutnya korban meninggal dunia.

Baca Juga: Mulai Muncul Klaster Keluarga Pasca Idul Fitri, Ganjar: Masyarakat Harus Siaga!

Dengan cara tersebut H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban di rawat seperti orang biasa.

Bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan april sampai sekarang  ibu korban yang membersihkan dengan tisu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke-4 (empat) tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah).

Baca Juga: Usai Lebaran, 7 Wilayah di Jateng Lakukan Penutupan Objek Wisata

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman di atas.

Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah